Organisasi Niaga
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi sosial bisa di katakan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
Macam-macam
organisasi niaga
Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan
Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki.
Apabila
utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk
CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni
hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV
Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana
sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi
sekutu komanditer.
CV
Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.
Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Joint Ventura
Joint
Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2
pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini
umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau
struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian
Koperasi
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis
koperasi antara lain:
Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
Koperasi
jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
Kartel
Kartel
adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi
suplai dan kompetisi.
Organisasi Sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi
Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih
dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota
adalah dengan komitmen moral.
Organisasi
Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan
utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu
pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
Organisasi
Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi
anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang
digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Organisasi Regional
Berikut
merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional
Organizations”, dalam bukunya, “International Dispute Settlement”, Bab 11, Hal.
279-307 yang diterbitkan oleh Cambridge University Press di New York, Amerika
Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills memusatkan pembahasannya pada
Organisasi Regional dan aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelesaian konflik
regional, seperti; peran Organisasi Regional dalam menyelesaikan sengketa yang
terjadi antara negara-negara anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional
dalam upaya penyelesaian sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang
terbentuk antara Organisasi Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
khususnya Dewan Keamanan.
Sumber : http://zeincom.wordpress.com/2011/10/22/onosori/
Sumber : http://zeincom.wordpress.com/2011/10/22/onosori/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar